Pencabutan moratorium fintech P2P lending berdampak besar pada industri jasa keuangan ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mantap mempersiapkan pencabutan penundaan pemberian izin pendaftaran perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, proses pencabutan moratorium cukup rumit dan membutuhkan banyak persiapan. Sekarang pun, pihaknya sedang mematangkan regulasi hingga sistem informasi industri fintech.
“Sambil kami terus berkoordinasi dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika),” katanya, kepada Alinea.id, usai acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) CEO’s Mind, di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Pasalnya, menurut Ogi, masih banyak penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan dalam POJK ini. Terutama yang terkait dengan pemenuhan modal inti minimal Rp25 miliar, yang harus dipenuhi paling lama tiga tahun setelah diteken pada 4 Juli 2022 lalu.
Alinea.id mengulas dampak dari pencabutan moratorium pemberian izin fintech peer to peer (P2P) lending pada industri jasa keuangan dalam artikel ini.