Perusahaan fintech didorong menggalang dana dari bursa saham untuk mengembangkan bisnisnya.
Per 23 Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pelaku teknologi finansial (fintech) ada sebanyak 148 fintech. Dari jumlah itu, fintech konvensional terdaftar ada 96 fintech, konvensional berizin ada 42 fintech, syariah terdaftar ada 7 fintech dan syariah berizin ada 3 fintech.
Perusahaan fintech yang bermunculan pun terus didorong untuk melantai di bursa. Menggalang dana lewat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham jadi opsi menjanjikan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan, mekanisme IPO pada fintech secara prinsip tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Fintech juga memiliki opsi papan pencatatan yang sama berdasarkan kriteria pada Peraturan Pencatatan di bursa.
Alinea.id mengulas peluang fintech melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) dalam artikel ini.