Penanganan sampah infeksius Covid-19 diatur Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020.
Sampah masker dan limbah infeksius lainnya belum dilihat sebagai ancaman penularan virus, sehingga penanganannya di permukiman warga, diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga biasa.
Wolrd Wildlife Fund (WWF) pun memandang, sampah infeksius seperti masker menjadi ancaman nyata pencemaran lingkungan pada masa pandemi Covid-19. “Jika 1% dari masker dibuang secara tidak benar dan mungkin tersebar di alam, ini akan mengakibatkan 10 juta masker per bulan tersebar di lingkungan. Mengingat, berat masing-masing masker sekitar 4 gram, hal ini akan menyebabkan penyebaran lebih dari 40.000 kilogram plastik di alam,” tulis WWF dalam situs web wwf.it.
Seiring waktu, sampah masker pun menggunung. Pada akhir Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyebut, sudah menangani sebanyak 1,5 ton sampah masker sekali pakai dari rumah tangga sejak April hingga akhir Desember 2020.