Jenis tindakan autopsi meliputi bedah mayat klinis, anatomis, dan forensik.
Belakangan autopsi forensik—pemeriksaan mayat dengan cara dibedah untuk mengetahui penyebab kematian, terutama orang yang meninggal akibat suatu sebab tak wajar—menjadi sorotan pula dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus yang seiring waktu menyeret nama Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf sebagai tersangka itu dilakukan dua kali autopsi terhadap jenazah Yosua.
Autopsi pertama dilakukan tim kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) malam. Hasil autopsi pertama menunjukkan, ada tujuh luka tembak, yang dua di antaranya ditemukan di kepala dan dada. Dua luka fatal itu disimpulkan sebagai penyebab kematian.
Namun, keluarga Brigadir J tak puas dengan autopsi pertama lantaran curiga mendapati beberapa bekas luka di jenazah. Pada Rabu (27/7) dilakukan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Dokter forensik yang terlibat dalam autopsi kedua itu berasal dari RS Cipto Mangunkusumo, Universitas Andalas, RSP Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.