Ada tiga panti sosial untuk orang dengan gangguan jiwa di Jakarta. Semuanya di bawah naungan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 merupakan salah satu panti sosial di bawah Dinas Sosial DKI Jakarta, yang menampung orang dengan gangguan jiwa. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2004, panti sosial ini memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental bekas psikotik, agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat.
Selain Panti Sosial Bina Laras 2, di Jakarta, orang dengan gangguan jiwa juga ditampung di Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat; dan Panti Sosial Bina Laras 3 di Daan Mogot, Jakarta Barat. Semuanya ditampung berdasarkan tingkat kejiwaan, mulai dari berat hingga ringan. Setiap panti sosial tadi warga binaannya memiliki tingkat gangguan jiwa berbeda-beda.