Infografis

Mengenal Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam disoal publik. Tugasnya kuasi atau mirip penyelidikan dan penyidikan.

Kamis, 16 Mei 2019 14:27

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam mendapatkan respons dari publik. Sejumlah organisasi ikut melontarkan pendapatnya terhadap pembentukan tim tersebut.

Salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan tak setuju dengan langkah Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum. Menurut Munafrizal, tim itu terlampau jauh mengurusi tugas lembaga negara lain, yang menjalankan fungsi serupa.

"Tugas yang diamanatkan kepada Tim Asisten Hukum bentukan Menko Polhukam seperti melaksanakan tugas kuasi penyelidikan. Artinya, Tim Asisten Hukum juga seolah-olah sebagai kuasi penyidik," kata Munafrizal dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Komnas HAM juga mempersoalkan dasar hukum membentuk Tim Asistensi Hukum. Tugasnya yang mirip dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan, kata Munafrizal, tak cukup bila hanya dibentuk atas dasar keputusan Menko Polhukam.

Armidis Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait