Pembajakan buku menghantui para penulis dan pekerja perbukuan. Kini merambah pula ke online.
Pembina Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) Henry Sulistyo mengatakan, proses hukum untuk kasus pembajakan buku sama dengan pelanggaran hak cipta lainnya, seperti musik dan film. Akan tetapi, yang harus melaporkan dan membuat aduan ke polisi harus penerbit atau penulis langsung.
"Jika pun ada pembeli atau orang yang merasa dirugikan dengan buku bajakan dia tidak dapat melaporkan," katanya saat dihubungi, Selasa (23/4).
Namun, Henry melihat, dalam penindakan hukum, ada perbedaan antara kasus pembajakan film dan musik dengan kasus pembajakan buku. Menurutnya, buku menjadi satu perangkat untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan dijamin dalam konstitusi. Sementara film dan musik tidak.
"Itu kenapa menurut saya untuk kasus pembajakan buku pemerintah tidak bisa terlalu keras dan tegas dalam penanganannya," ujarnya.