Penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan berdasarkan PP 49/2018.
Beberapa waktu lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, status tenaga honorer di instansi pemerintahan dihapus pada 2023. Penghapusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu, nantinya hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, jumlah pegawai honorer lebih dari 400.00 orang. Sebesar 35,84% di antaranya adalah guru.