Pemerintah akan menggelar bursa karbon untuk menekan emisi karbon yang sekaligus memberikan keuntungan ekonomi.
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris sejak 22 April 2016 dan meratifikasinya menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016. Pemerintah telah mengirimkan The Nationality Determined Contributions (NDC) dengan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% melalui skema business as usual (BAU) atau unconditional dan hingga 41% dengan dukungan dari internasional pada 2030.
Pemerintah juga menargetkan Indonesia dapat menjadi negara bebas karbon (net zero emission) pada 2060 atau lebih cepat bila ada bantuan internasional. Untuk mencapai target itu, pemerintah pun melakukan berbagai cara, mulai dari mengurangi deforestasi, mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik, hingga meningkatkan porsi penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pengganti energi fosil.
Di saat yang sama, penurunan karbon juga dilakukan melalui pendekatan berbasis pasar, yakni dengan perdagangan karbon yang menargetkan karbon dioksida dalam satuan ton dan sudah menjadi perdagangan emisi terbesar. Perdagangan tersebut bekerja dengan menetapkan batas secara kuantitatif yang dihasilkan oleh penghasil emisi.
Alinea.id mengulas rencana perdagangan karbon sebagai upaya nol emisi dalam artikel ini.