Istilah makar yang disebut di dalam KUHP memunculkan penafsiran beragam.
Istilah makar berasal dari Bahasa Belanda, yakni aanslag. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, istilah makar terdapat di dalam beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.
Istilah makar yang disebut di dalam KUHP memunculkan penafsiran beragam. Asfinawati mengatakan, pemaknaan makar kerap disesuaikan dengan kepentingan politik penguasa. Sebab, pemerintah tidak pernah mengeluarkan terjemahan resmi dari istilah makar di dalam KUHP.
"Tidak hanya makar, di pidana yang lain kalau tidak ada definisi yang ketat ya begitu (mudah ditarik sesuai kepentingan)," kata Asfinawati saat dihubungi, Minggu (19/5).
Kasus dugaan makar di masa pemerintahan Jokowi bukan kali ini saja ramai. Pada 2 Desember 2016, beberapa tokoh nasional, seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Firza Husein, Alvin Indra, dan Kivlan Zen ditangkap terkait aksi bela Islam 212, yang diduga terkait perencanaan makar. Setelah itu, polisi juga mengamankan Rizal dan Jamran, yang diduga terlibat permufakatan jahat melakukan aksi makar.