Beberapa kali polisi menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Ma’mun menuturkan, pinjol ilegal biasanya melakukan pengancaman saat menagih utang nasabah. Ancaman tersebut berupa menyebarkan video porno, foto vulgar, teror kepada orang dekat, hingga mempermalukan korban.
“Selain itu, mereka memberikan bunga yang selalu berubah setiap hari dan tidak sesuai ketentuan OJK. Jadi, pinjam misal Rp1 juta, ditagihnya puluhan juta,” ucap Ma’mun ketika berbincang di kantornya di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut dia, dalam melakukan penindakan, polisi tidak melihat berapa jumlah kerugian dan banyaknya korban. Namun, dampak dari pembiaran jika tak ada proses hukum.
Ma’mun menyebut, modus para pelaku pinjol ilegal semakin berkembang. Mereka bisa mengubah alamat domain untuk mengelabui penyidik.