Usai dipasang mikrocip, maka anjing yang sudah didaftarkan pemiliknya akan mendapatkan kartu identitas.
Program pengendalian rabies, dengan memasang mikrocip dan memberikan kartu identitas untuk anjing merupakan kerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Dinas KPKP DKI Jakarta sudah memasang mikrocip untuk 416 anjing dari 500 unit yang dibagikan secara cuma-cuma.
Program ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.