Infografis

Naiknya BBM, naiknya tarif angkutan

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru usai kenaikan harga BBM untuk ojek daring dan bus AKAP ekonomi.

Selasa, 20 September 2022 06:17

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengusulkan agar tarif baru tidak diberlakukan untuk angkutan umum orang maupun barang. Sebab, konsumsi BBM subsidi angkutan umum kecil, yakni 7%.

Ia menyebut, berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012, konsumsi BBM subsidi untuk mobil 53%, sepeda motor 40%, truk 4%, dan angkutan umum 3%. Maka, pilihan terbaik adalah subsidi untuk transportasi umum dan truk.

“Supaya orang berpindah menggunakan angkutan umum, dengan catatan angkutan umumnya itu berbadan hukum agar mudah penyalurannya,” ucapnya, Jumat (16/9).

“Bagi yang belum berbadan hukum, mungkin ada masa transisi. Untuk angkutan barang juga sama. Kendaraannya itu pelat kuning (berbadan hukum) dan tidak boleh membawa muatan lebih.”

Menurut Djoko, hal itu mesti dilakukan karena dampak langsung kenaikan harga BBM adalah naiknya ongkos transportasi. Meski begitu, ia mengakui, pemerintah memang sudah menyiapkan bantalan sosial imbas kenaikan harga BBM, termasuk untuk subsidi transportasi umum.

Akbar Ridwan Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait