Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait transportasi umum saat PSBB transisi menuju new normal. Apa saja?
Sepekan ini Jakarta riuh kembali. Kendaraan menumpuk di jam-jam berangkat dan pulang kerja. Pada 4 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Ibu Kota masuk ke dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal atau kenormalan baru.
Aktivitas sosial dan ekonomi pun dilonggarkan perlahan. Operasional transportasi massal, seperti TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai hidup kembali pada 8 Juni 2020. Begitu pula dengan ojek daring yang diizinkan membawa penumpang.
Anies juga merilis Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sehari setelah pengumuman PSBB transisi, Dinas Perhubungan Pemprov DKI juga menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.