Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 8/2022 untuk mengubah ketentuan biaya haji dalam Keppres 5/2022.
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, skema pembiayaan haji tahun ini, dengan adanya kenaikan tarif masyair, tak ideal. Pasalnya, untuk menutup “subsidi” bagi jemaah tahun ini, menggunakan dana efisiensi para jemaah tahun sebelumnya.
"Dalam konteks pendanaan, mestinya harus ada pembagian yang lebih fair,” ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (26/6).
“Memang jemaah tahun ini lebih diuntungkan, tetapi pertanyaannya apakah jemaah tahun mendatang akan mendapat keuntungan yang sama?”
Menurut dia, BPKH mengambil keputusan yang terpaksa. “Saya meminta kepada BPKH membuat sistem yang lebih adil dan akuntabel,” tuturnya.