Berikut tahap-tahap pencoblosan surat suara pada pemilihan 17 April mendatang.
Pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, Anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos.
Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 2 total pemilih mencapai 192,8 juta orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96,2 juta orang dan pemilih perempuan 96,5 juta orang.
Untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Karena dilaksanakan berbarengan, ada lima surat suara yang harus anda coblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang.