Kapolri Idham Azis menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Kapolri Idham Azis menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Perpol Pam Swakarsa pada awal Agustus lalu.
Perpol kontroversial itu utamanya mengatur kelompok-kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Polri menjaga keamanan di lingkungan dan kawasan perusahaan. Disebutkan dalam parpol itu, satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling) sebagai dua entitas utama Pam Swakarsa.
Selain itu, Pam Swakarsa juga bisa berasal dari kelompok masyarakat berbasis pranata sosial atau kearifan lokal, semisal pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.
Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo mengatakan Pam Swakarsa yang diatur lewat Perpol berbeda dengan Pam Swakarsa era 1998. Perpol justru dirilis untuk memastikan keberadaan Pam Swakarsa tidak "melenceng".
"Di situ (Perpol Nomor 4/2020) jelas banget rinciannya (definisi dan tugas Pam Swakarsa). Supaya tidak seperti dulu, makanya diatur seperti itu," kata Edy saat dihubungi Alinea.id, Rabu (23/9) malam.