Kebijakan pemerintah seringkali membuat kehidupan masyarakat Papua timpang dengan daerah lainnya.
Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia. Tanah Papua yang subur dan kaya tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Hingga kini masyarakat Papua kerap termarjinalkan.
Aturan terbaru yang dianggap telah memarjinalkan masyarakat Papua dan Papua Barat adalah Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang rumah subsidi.
Beleid itu menjelaskan batas maksimum penghasilan penerima subsidi yang dipatok Rp8 juta take home pay (penghasilan utuh yang didapat pekerja). Aturan tersebut sekaligus mengganti Kepmen sebelumnya nomor 552/KPTS/M/2016 yang mengatur batas penghasilan penerima subsidi Rp4 juta untuk gaji pokok.
Namun dalam perjalanannya, aturan baru ini menuai banyak protes dari asosiasi properti maupun masyarakat di tanah Papua. Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menilai, aturan baru rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini semakin mempersempit ruang bagi rakyat kecil untuk memiliki rumah.
Alinea.id mengulas sulitnya rakyat Papua mengakses kebijakan rumah subsidi disini.