Infografis

Para pembunuh berantai

Rata-rata pelaku kasus pembunuh berantai divonis hukuman mati.

Minggu, 05 Februari 2023 06:38

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari 1989, Sumiarsih dan Prayit divonis hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Daim dan Nanok seumur hidup. Adi, tulis Ita, yang saat kejadian menjabat Wakapolsek Kesemben, Jombang disidang di Mahkamah Militer III-12 Surabaya. Ia pun divonis hukuman mati.

Di antara terdakwa yang divonis mati, Adi menghadap Sang Pencipta lebih cepat. Ia dieksekusi pada 2 Desember 1992 lewat tengah malam. Belum sempat dieksekusi, Prayit justru lebih dahulu meninggal dunia karena serangan jantung di penjara Porong, Surabaya pada 2001.

Sementara itu, Sumiarsih menjalani hari-hari senyapnya di beberapa penjara. Ita menyebut, ia berpindah-pindah bui: lima tahun di penjara Kalisosok, Surabaya, lima tahun di Porong, Surabaya, dan sisa hidupnya di penjara Sukun, Malang. Kompas, 21 Agustus 1995 menyebut, Sumiarsih juga pernah ditahan di penjara wanita Kebonsari, Malang.

Fandy Hutari Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait