Terdapat pasal karet di dalam UU ITE yang bisa menjerat siapa pun.
Penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, tak pernah menyangka kasus yang ditanganinya ini berakhir pada amnesti, dan menyita perhatian publik. Sejak awal, kata Joko, Baiq Nuril sangat jelas merupakan korban UU ITE.
"Kalau kasus yang ini, kami sangat yakin sekali bahwa Nuril adalah korban," kata Joko saat dihubungi Alinea.id, Kamis (25/7).
Menanggapi penerapan UU ITE, Joko mengakui tak terlalu sempurna. Namun, menurutnya, peraturan itu tetap bisa baik, jika dijalankan sesuai dengan maksud awal saat disusun. Hanya, Joko melihat UU ITE justru salah kaprah dalam menerapkan pasal-pasalnya.
"Ibarat mengendarai mobil, tapi menjalankannya pakai ilmu mengendarai becak. Ya terjadi seperti ini, tidak sinkron antara tujuan undang-undang dengan pelaksanaannya sendiri," ujar Joko.