Terdapat 18 pasal yang diubah dan dua pasal tambahan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Thomas Sondegau pun resah. Ia menilai, gelombang protes warga Papua akan lebih besar lagi lantaran mayoritas tak puas terhadap perubahan kedua UU Otsus Papua.
“Mereka banyak yang tidak terima. Ini kita harus wanti-wanti,” kata Thomas saat dihubungi Alinea.id, Senin (19/7).
Menurutnya, rasa tak puas muncul karena UU Otsus Papua tak memberikan jaminan kesejahteraan bagi orang asli Papua. Aspirasi yang disampaikan sembilan fraksi di DPR melalui DPR Papua Barat pada 23 Juni 2021, kata dia, sudah diabaikan.