Sistem zonasi yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menuai pro-kontra di masyarakat.
Sistem zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Aturan sistem ini tertera di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain zonasi, disebutkan bahwa PPDB juga dilakukan melalui jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Jalur zonasi, sebagaimana yang diatur di dalam Permendikbud itu, paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5%.
Singkatnya, sistem zonasi memberatkan pada prinsip wilayah lingkungan sekolah. Tujuannya, sekolah dapat menerima calon peserta didik yang tinggal di zonasi sekolah, yang didasarkan dari domisili yang ada di kartu keluarga.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berdalih, sistem zonasi tak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga membenahi berbagai standar nasional pendidikan.