Pemilu satu-satunya di zaman Sukarno terjadi pada 1955. Pemilu pertama di zaman Soeharto diadakan pada 1971.
Pakar hukum Moh. Mahfud MD—kini Menko Polhukam—dalam Politik Hukum Indonesia (2017) menulis, sejak 1966 diadakan pembahasan RUU Pemilu. Semula Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) membahas RUU Pemilu yang pernah diajukan Sukarno, setelah ia mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun, RUU Pemilu yang pernah disampaikan Sukarno itu mendapat protes.
“Karena materinya dianggap bertentangan dengan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) dan semangat Orde Baru,” tulis Mahfud.
Saat itu, apa pun yang pernah dilontarkan Bung Karno “haram” dipakai rezim baru. Pada 26 Oktober 1966, pemerintah mengumumkan RUU anyar. Namun, pembahasannya tak pernah tuntas hingga Maret 1967.
Strategi Soeharto menyusun kekuatan politik dimulai pada awal 1968. Mahfud menulis, ketika itu Pejabat Presiden Soeharto melaporkan secara tertulis kepada MPRS kalau pemilu tak bisa diadakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Tap MPRS Nomor XI/1966.