Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirancang pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM.
Hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2020 lalu mengungkapkan ada 21% penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan rumah tangga bukan pelaku usaha. Jumlahnya sekitar 1,3 juta dari 4,7 juta rumah tangga penerima.
Kendati demikian, penyaluran kepada bukan dunia usaha tersebut ternyata dibenarkan pula oleh peraturan. Utamanya yang termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam salah satu pasalnya menyebutkan, KUR selain diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah, bahkan juga bisa diberikan pada pekerja magang di luar negeri hingga tenaga kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan untuk menilai penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran memang perlu hati-hati. Sebab ada kalanya usaha yang mikro atau ultra mikro bisa seolah tidak teridentifikasi sebagai usaha sebab skalanya rumah masih tangga.
Namun dia menekankan, penyaluran KUR sebetulnya sudah melenceng jika diperuntukkannya untuk kebutuhan konsumsi. Meskipun, hal tersebut juga masih perlu dicermati lagi.