Infografis

Peraturan cukai rokok dalam sejarah

Peraturan cukai rokok bisa dilihat sejak masa kolonial. Peraturan tersebut berubah setiap zaman.

Selasa, 25 September 2018 19:24

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami. Di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.

Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 50% lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.

Peraturan cukai rokok ternyata memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sejarahnya, bisa ditarik sejak masa kolonial.

Fandy Hutari Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait