Peraturan cukai rokok bisa dilihat sejak masa kolonial. Peraturan tersebut berubah setiap zaman.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami. Di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.
Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 50% lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.
Peraturan cukai rokok ternyata memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sejarahnya, bisa ditarik sejak masa kolonial.