Kementerian yang mengurus riset dan teknologi mengalami perubahan nomenklatur beberapa kali.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Kementerian ini akhirnya kembali melebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Komando riset nasional kini ada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai badan otonom di bawah presiden. Pada saat yang sama, kedua pihak juga setuju untuk membentuk Kementerian Investasi.
Tujuannya, agar investasi yang saat ini masih ditangani terpisah oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat diurus oleh satu kementerian khusus.
Namun, keputusan eksekutif dan legislatif ini justru dinilai sebagai langkah mundur riset dan inovasi nasional. Alinea.id mengulas dampak kebijakan peleburan Kemenristek dalam artikel ini.