Infografis

Persyaratan sekolah mendapatkan dana BOS

Sejumlah aturan itu termuat dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Rabu, 08 September 2021 17:30

Salah satu persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler membuat Kepala Sekolah SMP Tri Mulya Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Alamsah resah.

Sebab, poin dalam pasal 3 ayat 2 huruf d beleid yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu menyebut, sekolah penerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

“Sementara kami hanya punya total 40 siswa,” ucap Wahyu ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/8).

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait