Infografis

Perusahaan tekstil banting setir produksi APD

Produksi APD harus mempertimbangkan standar keamanan bagi pengguna.

Jumat, 24 April 2020 07:38

Beberapa Industri Kecil Menengah (IKM) konveksi hingga perusahaan tekstil besar mulai mengalihkan produksinya untuk pembuatan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, pembuatan APD tidak bisa sembarangan dan harus mengacu standar kesehatan.

Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, penggunaan APD harus disesuaikan dengan resiko penularan pandemi Covid-19. Menurutnya, jatuhnya korban Covid-19 dari tenaga medis salah satunya akibat APD yang tak memenuhi standar.

Pihaknya telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19 yaitu standar APD dalam manajemen konflik Covid-19 dan petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.

"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," katanya di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (17/4).

Terdapat tiga tingkat perlindungan APD bagi petugas kesehatan. Tingkat 1 yakni menggunakan masker bedah, baju kerja, dan sarung tangan karet sekali pakai. Tingkat 2, ditambah pelindung mata dan penutup kepala. Tingkat 3, baju pelindung coverall (menutupi seluruh tubuh), masker N95 atau ekuivalen, kacamata pelindung, pelindung kepala, sepatu boot, dan sarung tangan bedah karet sekali pakai. Adapun masyarakat umum cukup menggunakan masker kain atau tiga lapis masker bedah. Itu pun jika masyarakat memiliki gejala Covid-19.

Syah Deva Ammurabi Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait