Pilkada serentak di Indonesia dilakukan pertama kali pada 1957-1958.
Pilkada serentak di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1957-1958. Saat itu, di beberapa daerah diadakan pemilihan anggota DPRD Provinsi (DPRP) dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRK).
Pemilihan DPRK dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan. Sedangkan pemilihan DPRP dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan. Walau dibayang-bayangi kondisi politik yang tak menentu, akibat konflik kedaerahan dan darurat militer, pilkada itu berjalan dengan baik.
Setelah itu, pilkada serentak digelar pada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pilkada Serentak 2024 akan diadakan pada 27 November 2024 di 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
Eks Komisioner KPU 2017-2022, Ilham Saputra, tak membantah pilkada serentak punya kerumitan. Ia mencontohkan Pilkada Serentak 2018 yang prosesnya beririsan dengan Pilpres 2019.
“Ketika itu, saya saking ribetnya kadang-kadang bingung, ini acara pilkada atau pemilu,” tuturnya kepada Alinea.id, Selasa (18/7).