Pertumbuhan pinjaman online sangat pesat seiring kenaikan pengguna internet.
Tumbuhnya pengguna financial technology (fintech)/tekfin dibarengi oleh makin banyaknya jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman online/pinjol ilegal. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2019 hingga 2020, sudah ada 19.711 pengaduan masyarakat yang masuk ke otoritas. Sebanyak 52,97% atau 10.441 di antaranya mengeluhkan adanya pelanggaran ringan atau sedang. Sedangkan 47,03% sisanya atau 9.270 merupakan pengaduan pelanggaran berat.
Adapun pelanggaran berat yang biasanya terjadi meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon serta ancaman penyebaran data pribadi. Selanjutnya ada penagihan kepada seluruh kontak handphone dengan teror atau intimidasi hingga penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual oleh debt collector.
Atas laporan-laporaan tersebut, Kominfo dan OJK telah memblokir 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga saat ini. Selain itu, pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol ilegal yang ditutup. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.
Tidak hanya itu, sepekan kemarin, rentetan penggerebekan juga dilakukan aparat penegak hukum terhadap sejumlah kantor pinjol ilegal di Jakarta, Tangerang Selatan, Semarang hingga Yogyakarta pekan lalu. Terbaru, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur telah mengamankan 13 orang karyawan pinjol ilegal yang berkantor di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Jumat (22/10).
Bahkan, hingga Kamis (21/10) Polri telah menangkap total 45 orang tersangka terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjol ilegal. “Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantornya, Kamis (21/10).