Belum genap berusia tiga bulan, Pepres BRIN bakal diganti.
Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) yang baru berusia tiga bulan. Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dalam webinar Alinea Forum bertajuk “Harmonisasi Regulasi BRIN", Rabu (7/7).
Menurut Thomas, BRIN bakal berstatus sebagai lembaga penyelenggara keantariksaan dalam Perpres baru itu. BRIN juga akan punya wewenang untuk mendelegasikan tugas, dan fungsi teknis kepada organisasi riset. Dengan begitu, LAPAN bisa tetap menjalankan tugas dan fungsi teknis riset di bidang keantariksaan.
Sebagai penyelenggara, BRIN akan membuat regulasi, mengawasi, infrastruktur dan operasional komersialisasi, kerja sama internasional, serta peluncuran dan bandar antariksa. "Jadi ini jalan tengah yang bisa diwadahi oleh BRIN dan itu tidak bertentangan dengan UU Keantariksaan," jelas Thomas.
Perubahan minor lainnya ialah soal penyebutan lembaga. Diksi OP libtangjirap pada Perpres lama diganti menjadi organisasi riset. Dari informasi yang diterima Thomas, setidaknya ada sebelas organisasi riset yang akan masuk di dalam struktur BRIN.
Nama lembaga riset yang sudah ada umumnya bakal tetap dipertahankan. LAPAN, misalnya, akan mengurusi riset-riset terkait penerbangan dan antariksa, sedangkan riset ketenaganukliran tetap dipegang BATAN. Penerapan dan pengkajian teknologi berada di bawah BPPT.