Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan memperbolehkan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian. Meskipun demikian, tidak sedikit yang menentang hal tersebut.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik peraturan ini. Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan penetapan ini tentu menguntungkan pengusaha. External Affairs and Communications Director General Motors Indonesia (GMI) Yuniadi Haksono Hartono mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan pasar otomotif nasional secara keseluruhan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan melihat program pemerintah dalam pembangunan infrastruktut dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, kebijakan DP nol persen ini dinilai tidak harmonis.