Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik mendapat protes puluhan perhimpunan profesi kedokteran.
Pada 5 Oktober 2020, sebanyak 41 perhimpunan profesi kedokteran menyurati Menkes Terawan, meminta pencabutan Permenkes 24/2020. Ketika dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir enggan berkomentar.
“Mohon maaf, saya enggak bisa berkomentar. Lain kali kita bisa komunikasi,” kata dia saat dihubungi, Selasa (13/10).
Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma—yang merupakan salah seorang penandatangan surat pencabutan Permenkes 24/2020—menyesalkan terbitnya permenkes tersebut. Ia menilai, aturan itu berpotensi menimbulkan kekisruhan dan akan merugikan masyarakat.