Tamu undangan pernikahan dibatasi demi mencegah terjadinya kerumunan.
Hal yang paling dikhawatirkan dari penyelenggaraan pernikahan adalah kerumunan. Untuk itu, gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 pun berlangsung tak seperti biasa.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memang sudah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 lalu, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.