Infografis

Protokol kesehatan bagi perusahaan selama PSBB

Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB wajib mematuhi sejumlah protokol kesehatan.

Kamis, 23 April 2020 16:46

Sejumlah perusahaan boleh beroperasi selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta. Sesuai Pergub Nomor 33/2020, setidaknya ada 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi, semisal industri pangan, kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan logistik. 

Selain ke-11 sektor itu, sejumlah perusahaan juga masih bisa beroperasi jika mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Meski begitu, perusahaan-perusahaan itu wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah selama PSBB berlaku. 

Sesuai Pergub 33/2020, ada belasan protokol yang harus diikuti, semisal membatasi interaksi antarkaryawan dalam aktivitas kerja paling dekat 1 meter, dilarang mempekerjakan orang berisiko tinggi tertular Covid-19 dan memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, industri-industri nonesensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial. Hal itu, kata dia, dijelaskan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
 
"Untuk poin 3b (Permenkes), jenis-jenis industri yang tidak termasuk poin a (yang diperbolehkan beroperasi) dan membutuhkan proses berkelanjutan, boleh tetap melakukan kegiatan produksinya dengan izin Kemenperin," kata Agus dalam sebuah telekonferensi di Jakarta, Selasa (21/4).

Meski mengobral izin, menurut Agus, Kemenperin bakal menindak tegas industri yang tidak memenuhi protokol kesehatan dalam proses produksinya. Bahkan, Kemenperin memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembekuan usaha. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait