Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB wajib mematuhi sejumlah protokol kesehatan.
Sejumlah perusahaan boleh beroperasi selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta. Sesuai Pergub Nomor 33/2020, setidaknya ada 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi, semisal industri pangan, kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan logistik.
Selain ke-11 sektor itu, sejumlah perusahaan juga masih bisa beroperasi jika mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Meski begitu, perusahaan-perusahaan itu wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah selama PSBB berlaku.
Sesuai Pergub 33/2020, ada belasan protokol yang harus diikuti, semisal membatasi interaksi antarkaryawan dalam aktivitas kerja paling dekat 1 meter, dilarang mempekerjakan orang berisiko tinggi tertular Covid-19 dan memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, industri-industri nonesensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial. Hal itu, kata dia, dijelaskan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
"Untuk poin 3b (Permenkes), jenis-jenis industri yang tidak termasuk poin a (yang diperbolehkan beroperasi) dan membutuhkan proses berkelanjutan, boleh tetap melakukan kegiatan produksinya dengan izin Kemenperin," kata Agus dalam sebuah telekonferensi di Jakarta, Selasa (21/4).
Meski mengobral izin, menurut Agus, Kemenperin bakal menindak tegas industri yang tidak memenuhi protokol kesehatan dalam proses produksinya. Bahkan, Kemenperin memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembekuan usaha.