Pembajakan film melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan data Kominfo dari 2015 hingga 26 September 2022, tercatat sebanyak 9.687 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di berbagai platform, seperti situs, internet protocol (IP), file sharing, Telegram, Google/YouTube, Twitter, dan Facebook/Instagram. Sebanyak 9.101 kasus ada di situs web. Tahun 2021 paling banyak, ada 3.451 kasus.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sepanjang 2019 dan 2021 adalah periode yang sangat banyak serangan pembajakan. Kominfo, ia akui, kewalahan mengatasinya.
“Itu tahun yang luar biasa pembajakan. Terutama situs ‘XXI’ di internet itu yang paling sering ganti website,” ucap Semuel, Rabu (28/9).
“Kita sampai September (2022) 400, 600, 700, atau 900-an streaming kami blokir.”