Infografis

Rentan keamanan data pribadi di internet

Di Indonesia belum ada regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.

Jumat, 30 November 2018 18:24

Di Indonesia masalah keamanan database sempat memantik kontroversi pada Maret 2018. Kala itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang kartu telepon seluler mereka.

Operator seluler kemudian menjadi pihak yang menghimpun, mengolah, dan melakukan proses database pribadi, yang diserahkan publik atas perintah dari kementerian. Dugaan mengenai kebocoran database pribadi, seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) mewarnai kontroversi tersebut.

Saat ini, era internet seolah-olah menghancurkan sekat privasi. Bahkan, orang dengan mudah memperoleh database pribadi kita, semisal nomor telepon seluler.

Bila menulis “jual database nomor telepon” di mesin pencarian, maka dengan cepat akan keluar banyak laman yang menawarkan jual beli nomor telepon di aneka media, mulai dari situs, media sosial, hingga blog.

Annisa Saumi Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait