Infografis

Rincian tarif resmi MRT Jakarta

Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif MRT Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang.

Rabu, 27 Maret 2019 23:09

Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang.

Pemprov DKI mematok tarif sebesar Rp3.000 ketika masuk ke dalam stasiun. Ketika penumpang akan melanjutkan perjalanan tarif akan bertambah Rp1.000. Begitu pun untuk tujuan menuju stasiun selanjutnya hingga besaran tarif maksimal sebesar Rp14.000.

Tarif MRT Jakarta akan dikenakan setelah tahap uji coba berakhir pada 31 Maret 2019. Sehingga, penumpang akan dikenakan tarif mulai 1 April 2019.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait