Beberapa waktu belakangan, terjadi beberapa kali kesalahan alamat tagihan pajak mobil mewah.
Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, hingga 6 Desember 2019, ada 1.094 unit mobil mewah yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan. Tak main-main, nilai tunggakannya mencapai Rp36,8 miliar.
Kendaraan digolongkan mewah jika harganya lebih dari Rp1 miliar. Di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, nilai pajak kendaraan bermotor 2% dari harga pasar mobil. Sementara pajak progresif dikenakan kepada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tingkat kenaikannya 0,5%.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pada Desember 2019 sudah ada 100 pemilik mobil mewah yang membayar pajak. Hingga kini, masih tersisa 1.000 pemilik mobil mewah lainnya di wilayah Jakarta yang masih dikejar petugas pajak.
Syafruddin mengatakan, pihaknya hanya melakukan penagihan pajak, sesuai dengan data yang sudah tercatat. Meski ia mengaku, dari beberapa penagihan, ternyata ditemukan pemilik mobil mewah menggunakan identitas palsu.