Infografis

Sanksi pidana saat PPKM

Ada beberapa aturan yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kamis, 29 Juli 2021 06:40

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta berencana bakal menambah aturan terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Di draf perubahan perda tersebut terdapat kewenangan penyidikan kasus pelanggar protokol kesehatan bagi petugas Satpol PP, yang tercantum di pasal 28A. Lalu, pasal 32 mencantumkan aturan hukum.

Dalam pasal 32A ayat (1) menyebut, pelanggar yang mengulangi perbuatan tak patuh protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau denda administratif, pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling besar Rp500.000. Pasal 32 A ayat (2) mengatur pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat sanksi pencabutan izin. Hukuman yang diberikan, yakni penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait