Pemerintah menebar insentif untuk menarik investor asing menanamkan modal di ibu kota baru.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan menerima sejumlah insentif yang cukup ‘wow’ agar bersedia pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Mulai dari tunjangan kemahalan minimal sebesar Rp50 juta per bulan, hunian seluas 92 meter persegi, hingga tunjangan packing untuk kepindahan ke IKN dan tiket pesawat one way menuju IKN. Selain itu pemerintah juga akan menggelontorkan tunjangan keluarga untuk 1 istri, 2 anak, dan 1 ART (asisten rumah tangga), penyewaan mobil selama satu bulan, tunjangan kebutuhan yang disesuaikan dengan kebutuhan ASN, hingga uang harian.
Insentif tersebut diharapkan akan menambah penghuni ibu kota baru dan menjadi perhitungan menarik bagi investor menanamkan modalnya di IKN. Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan tantangan untuk memilih ASN yang harus pindah ke IKN seharusnya jangan dilihat dari usia maupun status pernikahan semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat apakah ASN bersangkutan sudah mempunyai aset properti di Jakarta dan sekitarnya.
Pasalnya, jika ASN sudah memiliki rumah maka akan menjadi beban tersendiri, terlebih bila rumah tersebut masih dalam proses KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Jika terpaksa harus menjual dalam waktu cepat, bukan tidak mungkin harga aset tersebut akan jatuh.
“Jomblo pun kalau sudah punya rumah di Depok dan harus melunasi (KPR) 30 tahun juga akan mikir kalau pindah ke IKN,” ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (5/4).
Alinea.id mengulas pertimbangan insentif IKN yang belum terlalu disambut positif oleh investor dalam artikel ini.