Presiden Jokowi meneken PP PSDN untuk merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara pada pertengahan Januari lalu. PP tersebut utamanya mengatur soal pembentukan komponan cadangan dari masyarakat sipil, mulai tahapan pelatihan, hak, hingga kewajiban anggota Komcad.
Pembentukan Komcad merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Disebutkan dalam beleid itu, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).