Tahun ini, kebijakan penerbitan kartu nikah hanya menyasar ke sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018. Kartu nikah diluncurkan seiring dengan peluncuran sistem informasi manajemen nikah berbasis website (simkah web).
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Muhammadiyah Amin, simkah web merupakan pengembangan dari aplikasi simkah generasi pertama yang berbasis digital. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA, dengan dukungan validitas data yang terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil.
“Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama,” kata Amin saat dihubungi, Rabu (14/11).