Politikus dari sejumlah partai politik besar pada Pemilu 1955 saling menjatuhkan untuk meraih suara publik.
Saat itu, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pertama, suasana politik memang riuh. Saling sindir menjadi makanan sehari-hari para politikus partai politik yang bertarung di Pemilu 1955.
Ada 172 kontestan yang bersaing meraih kursi parlemen. Pemilu ini sendiri dibagi menjadi dua tahap, yakni memilih anggota DPR pada 29 September 1955, dan memilih anggota Konstituante pada 15 Desember 1955.
Selain PKI dan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), sejumlah parpol yang memilik basis massa besar ikut ambil bagian dalam persaingan, antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).
Magister Sejarah Universitas Indonesia Faishal Hilmy Maulida mengatakan, pada 4 April 1953 disahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 (Undang-undang Pemilu). Mulai saat itu, genderang perang saling sindir pun berawal.