Seorang petugas pelacak kontak Covid-19 harus mengikuti alur yang sudah diatur.
Merujuk buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juli 2020, ada dua indikator keberhasilan kerja pelacak kontak.
Pertama, lebih dari 80% kasus baru, bisa diidentifikasi kontak eratnya dan mulai dilakukan karantina dalam waktu kurang dari 72 jam setelah kasus baru dikonfirmasi. Kedua, lebih 80% kontak dari kasus baru dipantau selama 14 hari, sejak kontak terakhir.