Infografis

Syarat dan penghapusan peserta PBI Jaminan Kesehatan

Yang berhak menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tak mampu.

Rabu, 12 Oktober 2022 06:24

PBI Jaminan Kesehatan adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan, penerimanya adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Bismo, yang kala itu membantu upaya pengobatan Yayu, mengatakan ia mengurus administrasi agar Yayu mendapat pengobatan. Usaha Bismo sesungguhnya berhasil. Pemkab Magelang mau membiayai pengobatan Yayu maksimal Rp10 juta.

“Kemudian, saya minta segera dibawa ke rumah sakit. Kelengkapan administrasi menyusul, itu masih bisa. Tapi, ternyata sore, kira-kira jam enam atau setengah tujuh, (Yayu) meninggal,” kata Bismo kepada Alinea.id, Jumat (7/10).

Akbar Ridwan Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait