Calon penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Menurut Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, selain syarat surat negatif Covid-19, petugas disiagakan untuk memastikan calon penumpang menerapkan protokol kesehatan. Setiap calon penumpang pun dicek suhu tubuhnya.
“Tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius,” kata Joni saat dihubungi, Selasa (15/12).
Jika sebelumnya PT KAI mewajibkan calon penumpang memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antibodi, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 aturan itu diubah.
Calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen, bukan lagi rapid test antibodi. Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, hasil rapid test antigen itu ditunjukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Sementara untuk calon penumpang kereta api di Pulau Sumatera masih menggunakan rapid test antibodi dan PCR.