Sebelum memberikan tax amnesty pada tahun 2016, pemerintah pernah memberlakukan sunset policy pada tahun 2008.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan kembali menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Berbekal akses informasi wajib pajak pada 2018 lalu serta data Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bakal menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.
“Kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5) kemarin.
Sebelum mengeksekusi tax amnesty pada tahun 2016, pemerintah pernah menerapkan kebijakan sunset policy pada 2008. Kebijakan ini berupa pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Aturannya ada di Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Alinea.id mengulas wacana tax amnesty jilid II dan dampaknya bagi perekonomian disini.