Negara menjamin rehabilitasi pecandu narkoba berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Irwan dimasukkan ke ruang detoksifikasi. Di dalam ruang untuk membuang zat adiktif pasien pecandu narkotika seluas 3 kali 4 meter itu, Irwan dikurung bersama 12 pasien lain.
Selain kedinginan setiap malam karena tak ada sehelai kain pun untuk alas tidur, Irwan mengaku tak diberikan makanan yang layak. Makan pagi merangkap siang, hanya diberi setengah bungkus mi instan. Makan malam diberi sedikit porsi nasi.
“Saya membatin sama porsi makanannya. Soalnya saya lagi mutusin zat metadon yang saya ikuti (dalam program) di puskesmas,” katanya.
“Kalau minum atau makan sangat sedikit, itu menderita sekali, seperti sakau.”