Beberapa perusahaan menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan.
Pagebluk Covid-19 membuat ekonomi lesu. Beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar karena amblasnya pendapatan. Kondisi pandemi juga berimbas pada kondisi keuangan para pengusaha, baik kecil maupun besar semua mengalami guncangan.
Sebagian perusahaan masih mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Sebagian lainnya mengalami kesulitan dalam menggaji para karyawannya, apalagi membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang memungkinkan penundaan dan pencicilan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), asal disepakati melalui ‘dialog’ antara pengusaha dengan para buruh.
Dia menekankan sesulit apapun kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR karyawan tetap wajib dilakukan. Penundaan atau cicilan pembayaran THR juga tak boleh lewat dari tahun 2020. Namun, jika THR sudah di tangan, alokasinya kini tak bisa sembarangan. Di masa sulit, penyisihan THR untuk tabungan mutlak dilakukan.
Artikel selengkapnya dapat disimak disini.